Ini Alasan Hakim PTTUN Makassar Tolak Gugatan OME BISA

2473
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, menolak gugatan pasangan Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin – Budi Sada (Ome-Bisa) yang menggugat Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Kota Palopo, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Arifin Marpaung, menyatakan bahwa pokok perkara gugatan Ome-Bisa tidak diterima karena tidak melalui prasyarat administrasi sebelum diajukan gugatan.

ADVERTISEMENT

“Maka dinyatakan tidak memenuhi prasyarat pengajuan gugatan. Apa yang diperoleh dipandang cukup, maka pengadilan tidak meneruskan persidangan ini. Keputusan dilakukan secara musyawarah, tanpa perbedaan pendapat atau disenting opinion,” ujar Dr. Arifin Marpaung dalam putusannya, Kamis (3/5/2018).

Menurut kesimpulan hukum majelis hakim, paslon Ome – Bisa sebagai penggugat tidak melakukan langkah administratif berupa pelaporan ke Panwaslu Palopo, sebelum mengajukan gugatan ke PTTUN.

ADVERTISEMENT

(BACA JUGA): Gugatan OME BISA ke KPU Palopo Ditolak PT TUN

Selain pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PTTUN Makassar juga menolak gugatan Ome – Bisa karena objek sengketa yang digugat, yaitu SK KPU Kota Palopo tentang penetapan Calon Wali Kota Palopo, telah melewati batas waktu gugatan ke PTTUN.

“Maka pemeriksaan perkara sudah selesai, jika ternyata pihak yang bersengkata ada yang dirugikan, dipersilahkan melakukan upaya hukum lainnya,” tutup Hakim Arifin Marpaung.

Sidang ini dihadiri kuasa hukum paslon Ome – Bisa, yaitu Lukman S Wahid dan tergugat yakni Komisioner KPU Kota Palopo dan kuasa hukumnya. Sidang yang berlangsung terbuka ini berakhir sekira pukul 15.30 wita.

Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar dikonfirmasi KORAN SeruYA terkait sidang PT TUN, mengatakan, gugatan pasangan OME BISA ke KPU ditolak.

Dalam persidangan ini, majelis hakim PT TUN menolak selurug gugatan yang ditujukan ke KPU Kota Palopo. Sidang PT TUN juga menguatkan, bahwa keputusan KPU sudah benar dan meyakinkan, bahwa apa yang menjadi keputusan KPU Palopo sudah sesuai peraturan perundang-undangan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo.

“Sidang gugatan ini sudah berakhir, di mana gugatan ke KPU Palopo ditolak,” kata Haedar Djidar.

Dalam persidangan ini, Haedar hadir bersama komisioner KPU Palopo lainnya, yakni Amran Annas, Faisal Mustafa, termasuk kuasa hukum KPU Palopo

Untuk diketahui, KPU Palopo digugat oleh Hamsah, warga Kota Palopo, di mana dia diampingi oleh Tim Hukum Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa). (cbd)

ADVERTISEMENT