Isu Pemberhentian Imam Masjid Agung Malili, HM Siddiq: Itu Permintaan Pengurus, Tidak Ada Kaitannya Bupati

2284
Ilustrasi Masjid Agung Malili
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM – Viral soal isu pemberhentian imam Masjid Agung Malili, Ustadz M Daud yang disebutkan merupakan perintah Bupati Luwu Timur Budiman, langsung mendapat respon dari Pengurus Masjid Agung Malili.

Pengurus Masjid Agung Malili, HM Siddiq BM mengatakan jika isu yang beredar tersebut adalah hoax dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

ADVERTISEMENT

Menurut Siddiq, pemberhentian imam masjid Agung Malili merupakan keputusan pengurus masjid karena kerap mendapatkan keluhan dari jamaah.

“Saya yang minta beliau (Ustadz M. Daud) cari masjid lain karena berkali kali jamaah mengeluhkan setiap acara penting di Masjid selalu mengambil kegiatan luar dan tidak konfirmasi ke pengurus,” Kata HM. Siddiq yang juga wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jumat (13/8/2021) malam kepada Koranseruya.Com.

ADVERTISEMENT

Lanjut ia mengatakan jika pemberhentian itu berdasarkan hasil perundingan dengan pengurus Masjid Agung Malili.

“Iye saya selaku Ketua dan telah membicarakan dengan pengurus lainnya, sebenarnya ini akan kami sampaikan setelah menghilangnya kedua Imam Masjid Agung pada saat Idul Adha, tapi karena saya sakit baru sempat bertemu Ustadz Daud,” ungkapnya.

Terkait dengan pemberhentian Ustadz Daud, HM. Siddiq menegaskan jika Bupati Luwu Timur tidak ada urusan dengan persoalan itu.

“Tidak ada urusan dengan Bupati (Budiman), karena Imam ditunjuk oleh Pengurus,” tegasnya.

Siddiq juga membantah jika keberadaan Ustadz Daud di Masjid Agung Malili sebagai penyebab mandeknya pencairan anggaran hibah pembangunan Masjid Agung Malili senilai Rp1,5 miliar.

Senada dengan itu, Bupati Luwu Timur Budiman ikut membantah jika persoalan mandeknya anggaran pembangunan masjid terkait dengan keberadaan Ustadz Daud.

Dia menjelaskan bahwa soal bantuan masjid Agung Malili sampai saat ini masih menunggu persetujuan anggaran.

“Tidak seperti itu faktanya terkait dana bantuan ke masjid Agung, belum sempat almarhum disposisi bantuan tersebut hingga beliau wafat, sehingga menunggu persetujuan pada anggaran perubahan tahun ini, tetap saya usulkan di perubahan anggaran,” kata Budiman.

Ia mengatakan bahwa, tidak ada kaitan penganggaran bantuan masjid dengan berhentinya Imam masjid, soal Imam yang berhenti adalah kewenangan pengurus masjid.

“Tidak ada kaitan antara imam masjid dengan proses penganggaran bantuan mesjid, tabe, supaya tidak ada fitnah terhadap diri saya terkait bantuan masjid Agung, karena kalau pemberhentian imam, yang jawab harusnya pengurus mesjid , karena mereka yang mengusulkan” kata Budiman.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar di media sosial soal pemberhentian Imam Masjid Malili, Ustadz Daud yang disebut sesuai perintah Bupati Luwu Timur. Pemberhentian itu disebut tanpa dasar dan alasan yang jelas. (Rah)

ADVERTISEMENT