Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penunggak di Palopo Capai 27 Persen

688
ADVERTISEMENT

PALOPO — Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tarif barunya resmi berlaku per 1 Januari 2020 membuat BPJS Palopo sedikit gusar, lantaran jumlah penunggak hingga awal Oktober 2019 mencapai 27,72%.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11), Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Palopo, Desy Adriani Lubis mengatakan, hingga awal Oktober 2019, jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan khususnya di kota Palopo mencapai 4.610 dari total 16.628 peserta mandiri yang terdaftar.

ADVERTISEMENT

“Ini jumlahnya dinamis, tercatat per Oktober secara prosentase, mencapai 27,72%, atau jika dirupiahkan mencapai Rp 3.666.453.110,- tapi ini bisa saja berubah sewaktu-waktu hingga awal November ini, karena bisa saja ada yang sudah membayar sehingga otomatis jumlahnya jadi berkurang,” urai Desy.

Menurut Desy, alasan tunggakan peserta BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2 dan 3 ini bervariasi. Ada yang mengaku lupa lantaran kesibukan, namun ada juga yang memang kondisi ekonominya sedang kurang stabil, dan ada juga yang mengaku ingin membayar tetapi dengan cara mencicil, jelasnya.

“Kita punya kader yang biasa bergerak dari rumah ke rumah dan ke kelompok masyarakat untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi dan sebagainya, mereka hanya menyampaikan soal kewajiban peserta yang harus ditunaikan setiap bulannya, mereka hanya menerima keluhan peserta, untuk setoran pembayaran tunggakannya sendiri tidak diperkenankan secara manual, karena sekarang semua (pembayaran) melalui sistem elektronik atau online, tak bisa langsung lewat ‘debt collector’,” ulas Desy.

Tunggakan ini, sedikit banyak tentu akan mempengaruhi kewajiban BPJS Kesehatan pada pihak ketiga, lembaga pelayanan medis dan kesehatan, sehingga Desy meminta agar masyarakat pro aktif menyelesaikan tunggakannya dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui layanan aplikasi BPJS mobile.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. (Iys)

ADVERTISEMENT