Wawali : Masih Banyak Pejabat Palopo Malas Baca Aturan

610
Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Sosialisasi itu dilakukan di Auditorium Sakotae Palopo, Senin (10/12/18).
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Sosialisasi itu dilakukan di Auditorium Sakotae Palopo, Senin (10/12/18).

Walikota Palopo yang di wakili wakil walikota, Rahmat Masri Bandaso menyampaikan, sebagai pejabat harus banyak membaca khususnya membaca aturan.

ADVERTISEMENT

“Kita harus banyak belajar tentang aturan dan banyak membaca. Saya melihat masih banyak diantara kita yang masih malas membaca dan belajar tentang peraturan. Saya mengimbau agar seluruh yang hadir di acara ini agar banyak belajar dan banyak membaca buku,” kata RMB, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, mental dan karakter harus di perbaiki. Dengan mental dan karakter yang baik, akan selalu patuh dan taat pada peraturan. “Sebagai pejabat, mari kurangi kerugian kita dengan itu. Mari kita lakukan pengawasan yang terintegrasi agar tidak ada lagi kerugian terhadap pemerintah,” ajaknya.

ADVERTISEMENT

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKAD, Hamzah Jalante, perwakilan BPK Suksel, Kapolres, Kepala OPD,para kabag dan lainnya. (asm)

ADVERTISEMENT