Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, FP2KEL: DPRD Jangan Tutup Mata  

465
ADVERTISEMENT

BELOPA — Kenaikan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang resmi akan diberlakukan  per 1 januari 2020 mendatang, menarik perhatian Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Selasa (5/11/2019).

Terkait kenaikan pembayaran iuran BPJS tersebut, Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak dengan tegas meminta kepada Anggota DPRD Luwu untuk tidak menutup mata dengan terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019, dimana pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta mandiri, dimana untuk  kategori kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I menjadi Rp 160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

” Tarif pelayanan kesehatan ini hanya akan menyusahkan masyarakat. Banyak warga yang keberatan dengan kenaikan ini. Untuk itu kami mendesak anggota DPRD Luwu khususnya komisi I memanggil BPJS untuk membicarakan masalah itu, ” katanya, Senin (4/11/2019) melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan,” iuran BPJS tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, di samping menyusahkan masyarakat, juga akan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah, mengingat iuran BPJS disubsidi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan Pemkab Luwu saat ini berutang cukup besar di BPJS untuk menutupi tanggungan BPJS warga Luwu,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Pemkab Luwu untuk tahun 2019 berutang di BPJS sebesar Rp 6,5 miliar untuk menutupi tanggungan peserta BPJS warga Kabupaten Luwu, mengingat alokasi anggaran BPJS sebesar Rp 25 Miliar, sementara yang dibutuhkan untuk menanggung jaminan kesehatan warga Luwu di tahun 2019 ini sebesar Rp31,564 Miliar lebih.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Luwu, menanggung jaminan kesehatan, sebanyak 375.814 jiwa, yang ditanggung APBN sebanyak 188.121 jiwa atau sekitar 49,7 % dan penduduk yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh APBD sebanyak 110.154 jiwa atau sekitar 29,1 %. Selebihnya adalah tertanggung sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 34.948 jiwa Bukan Pekerja (BP) 8.674 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari eks Askes 23.427 jiwa, TNI 458 jiwa, Polri 1.074 jiwa, BUMD sebanyak 177 jiwa dan pihak swasta (badan usaha) sebanyak 8.781 jiwa.

” Dari 378 Ribu lebih jumlah penduduk Luwu, yang sudah ditanggung jaminan kesehatannya mencapai 375.814 jiwa atau sudah mencapai 99,4 persen dan tinggal 2.390 jiwa saja yang belum ditanggung jaminan kesehatannya, jika ini dinaikkan maka jumlahnya menjadi dua kali lipat. Pemkab harus menghitung betul secara rinci. Kami kuatir jumlah uang yang besar ini justru bisa terjadi penyimpangan,” pungkas Ismail. (Fit)

ADVERTISEMENT