Jelang Ramadhan, Walikota-Kapolres Keluarkan Instruksi Bersama. Begini Isinya…

1361
HM Judas Amir - AKBP Ardiansyah
ADVERTISEMENT

PALOPO — Umat muslim di seluruh dunia tengah bergembira menyambut datangnya bulan suci ramadhan yang tinggal menghitung hari. Jika tak ada aral melintang, bulan penuh ampunan itu akan dimulai pada Senin (6/5/2019).

Jelang ramadhan, walikota Palopo, HM Judas Amir dan Kapolres, AKBP Ardiansyah mengeluarkan instruksi bersama tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, restoran, rumah makan dan tempat bilyard dalam wilayah Kota Palopo. Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 26 April lalu itu mulai berlaku pada Kamis (2/5/2019).

ADVERTISEMENT

Ada empat poin penting yang tertulis dalam instruksi bersama itu. Yang pertama, bagi pengelola THM, cafe, rumah bernyanyi dan sejenisnya agar menutup usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas usahanya terhitung Kamis tanggal 2 Mei sampai dengan 10 Juni 2019.

Poin kedua, bagi pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas usaha mulai pukul 06.00 wita – 17.00 wita dan dapat dibuka kembali pada pukul 17.00 wita untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Ketiga, bagi pengelola tempat bilyard dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 wita – 17.00 wita dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara serta tidak menjual makanan dan minuman selama bulan ramadhan.

Keempat, bagi yang melanggar instruksi bersama ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya harap masyarakat Kota Palopo bisa mematuhi instruksi bersama ini,” kata walikota. (asm)

ADVERTISEMENT