Kabag Humas Lutra Lowong, Isyarat Indah Masih akan Gelar Mutasi Sebelum 7 Januari 2020

599
Bupati Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Indah Putri Indriani melantik 60 pejabat di jajaran Pemkab Lutra, 30 Desember lalu. Dalam mutasi dua hari jelang akhir tahun 2019 ini, Indah juga melantik Sekda Lutra, Armiadi bersama pejabat 4 eselon II, 50 eselon III, dan 5 pejabat fungsional.
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Bupati Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Indah Putri Indriani melantik 60 pejabat di jajaran Pemkab Lutra, 30 Desember lalu. Dalam mutasi dua hari jelang akhir tahun 2019 ini, Indah juga melantik Sekda Lutra, Armiadi bersama pejabat 4 eselon II, 50 eselon III, dan 5 pejabat fungsional.

Untuk pejabat eselon II, ada empat nama yang mengis posisi baru. Yakni, Andi Sarappi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Armin sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Aspar sebagai Sekretaris DPRD, dan Marhani Katma sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB).

ADVERTISEMENT

Nama-nama ini sebelumnya menduduki jabatan eselon III pada beberapa perangkat daerah dan kepala bagian sekretariat daerah.

Bupati perempuan pertama di Sulsel juga melantik beberapa pejabat eselon III, diantaranya Akram Risa sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Ari Setiawan sebagai Kabag Kesra, Muhammad Hadi sebagai Kabag Organisasi. Termasuk Syahruddin yang sebelumnya menjabat Kabag Humas dilantik menjabat Sekretaris Dinas Perkimtan. Jabatan Kabag Humas yang ditinggalkan Syahruddin masih lowong.

ADVERTISEMENT

Lowongnya jabatan Kabag Humas Sekretariat Daerah Lutra ini, dinilai berbagai kalangan jika Indah masih akan melakukan mutasi awal tahun, atau sebelum tanggal 7 Januari.

Sebab, jika Indah maju bertarung pada Pilkada 2020 sebagai calon petahana, maka Indah tidak dibolehkan lagi mengadakan mutasi setelah 7 Januari 2020. Tanggal 7 Januari tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon di KPU.

Aturan ini diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 71 ayat 2, dinyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sesuai jadwal tahapan pilkada 2020, penetapan pasangan calon oleh KPU setempat dilakukan tanggal 8 Juli 2020. Jadi, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, calon petahana melakukan mutasi pejabat tidak boleh lewat dari tanggal 7 Januari 2020.

Saat melantik 60 pejabat, Bupati Lutra Indah Putri Indriani, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah 60 pejabat ini merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena menurut Indah, setiap orang yang diberi jabatan dalam struktur pemerintahan tentu melekat tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan baik. “Dimana pun kita ditugaskan, maka berikanlah yang terbaik untuk daerah kita. Saya yakin kita bisa bekerja lebih baik lagi dibanding sebelumnya,” tutur Indah. (*/tari)

ADVERTISEMENT