Kadis Dukcapil Purna Tugas, Pelayanan Surat-surat Adminduk di Palopo Alami Kendala

439
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palopo HM Suyuti Yusuf dikabarkan purna tugas, terhitung sejak 31 Desember 2020 lalu.

Hal ini membuat kelabakan staf Perangkat Daerah yang kerap mengurusi dokumen administrasi kependudukan itu, lantaran tanda tangan elektronik masih menggunakan nama dan tanda tangan pejabat lama, sementara pejabat pengganti definitif hingga kini belum ada.

ADVERTISEMENT

Salah satu kepala bidang di Dukcapil, Syamsuriadi Nur kepada Koran Seruya menuturkan, bagi warga yang ingin mengurus Adminduk di Dukcapil misalnya Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akte Kelahiran, dan Surat-surat Adminduk lainnya agar bersabar sambil menanti pejabat baru yang berkompeten menandatangani surat-surat Adminduk tersebut.

“Ini ketentuan dari Pusat (Kemendagri, red) soal tanda tangan elektronik, yakni pejabat Dukcapil yang berhak menandatangani berkas-berkas Adminduk. Kami belum bisa memastikan kapan, makanya kami memasang pengumuman di sosial media, supaya warga Palopo tidak kehilangan banyak waktu bagi mereka yang sudah capek-capek datang tapi belum bisa kami layani, terkecuali untuk urusan KTP-elektronik,” jelas Ancu, sapaan akrab Kepala Bidang (Kabid) PIAK dan Pemanfaatan Data itu, saat dihubungi, Minggu 3 Januari 2020, kemarin.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku, Pihak Dukcapil Palopo telah berkoordinasi utamanya dengan BKPSDM agar segera dicarikan solusi. Mengingat warga Palopo yang datang ke Dukcapil mengurus surat-surat pasca libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkat.

“Kami sudah koordinasi dengan Kepala BKPSDM Palopo, semoga secepatnya ada Pejabat Sementara, ataukah pejabat definitif, agar masalah ini bisa segera tuntas, karena kasihan juga masyarakat kita, kalau sudah datang jauh-jauh kesini, tapi belum bisa kami layani,” ucapnya.

Kasus seperti ini, pernah pula terjadi saat peralihan Pejabat (Kepala Dinas) beberapa waktu lalu, dimana Kadisdukcapil saat itu, Akram Risa menggantikan Asir Mangopo, akan tetapi kemudian kembali beralih ke pejabat lama, lantaran SK di Pusat masih menerapkan tanda tangan Pejabat Dukcapil lama, yang dinyatakan berhak menandatangani surat-surat Adminduk. Karena sistem digital online, jika tidak sesuai, maka secara otomatis akan ditolak sistem, katanya.

Catatan:

Saat dikonfirmasi ulang Rabu siang, 6 Januari 2021, Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt Dikcapil Palopo ternyata sudah dijabat oleh Sekretaris Dukcapil, Dra Hj Besse Nur Aziah AZ, sejak Senin, 4 Januari lalu. Hanya saja, pergantian ini, masih terus berproses di Kemendagri, agar sistem Adminduk kembali berjalan normal.

(iys)

ADVERTISEMENT