Kasasi Ditolak MA, Allung Padang Dieksekusi ke Lapas Palopo

1388
Allung Padang dieksekusi ke Lapas Palopo oleh tim jaksa Kejari Palopo, Jopi E Saguni, Selasa (6/9/2022)
ADVERTISEMENT

ALLUNG Padang yang berurusan hukum karena didakwa memalsukan surat kematian orangtua angkatnya, Hj Jarrah, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Selasa (6/9/2022), sekitar pukul 12:30 Wita. Dia dieksekusi tim jaksa dari Kejari Palopo, Jopi E Saguni.

Eksekutor dari Kejari Palopo mengeksekusi Allung Padang ke Lapas Palopo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya terkait kasus pemalsuan surat kematian orangtuanya. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 747 K/Pid/2022, yang telah ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

ADVERTISEMENT

“Iya benar, yang bersangkutan (Allung Padang) sudah dieksekusi tim Kejari Palopo. Dia diantar masuk lembaga sekitar pukul 12:30 Wita, Selasa 6 September,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Palopo, Syamsul Bahri, kepada KORAN SERUYA via ponselnya.

Diketahui, dalam putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I, yakni penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palopo, dan pemohon II dalam hal tersebut adalah Allung Padang alias Allung Bin Kadi. Masih terkait putusan MA yang menolak kasasi, dikatakan Allung selaku terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,500,- atau dua ribu lima ratus ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

Terkait petikan putusan perkara yang diajukan kasasi ke MA dan hasilnya ditolak, disebutkan bahwa Allung Padang berada dalam Rutan Polres Palopo dari 31 Desember 2020 hingga Februari 2021. Dia juga berada dalam tahanan kota sejak Februari 2021 hingga 1 Juli 2021.

Surat putusan MA itu juga menjelaskan, bahwa dalam mengambil keputusan Mahkamah Agung telah membaca putusan pengadilan Negeri Palopo nomor 39/Pid.B/PN Plp, tanggal 30 November 2021, termasuk membaca putusan Pengadilan Negeri Tinggi Makassar Nomor 8897/PID/PT MKS, tanggal 10 Februari 2022, membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Makassar kepada Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palopo tanggal 23 Februari 2022.

Juga MA membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo nomor 4/Akta.Pid/2022PN.Plp tanggal 7 Maret, membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa. Membaca memori kasasi. Dan hingga akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo dan Pemohon II/Terdakwa Allung Padang.

Dalam perkara yang menjeratnya, Allung Padang sendiri merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerat dirinya. Sebab, dia berdalih bahwa tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dinilainya tidak mendasar, hingga dirinya berproses hingga ke meja hijau.

Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palopo bersama terdakwa lainnya, yakni Pina Tukaran, yang tak lain adalah mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo. “Sejak awal kasus yang menimpa saya ini janggal adanya. Di mana, surat kematian yang dituduhkan palsu, namun menurut mantan lurah yang sekarang jadi terdakwa itu sah,” kata Allung beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Bahkan saat di persidangan, Allung menyebut bahwa dakwaan awal dari jaksa malahan menyebutkan surat kematian itu sah. “Tapi, di materi tuntutan malah dinyatakan palsu untuk menjerat saya dengan tuntutan 2,6 tahun penjara,” ungkap Allung, kepada wartawan kala itu.

Dalam perkara ini, Allung berproses hukum karena adanya dugaan pemalsuan surat kematian, dimana surat tersebut dijadikan alat bukti bagi Allung menggugat proses perdata atas lahan di Jl Durian, tepatnya kawasan Ruko Sawerigading. Dalam perkara tersebut, Allung merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya Hj Jahra, pemilik lahan yang berproses hukum dimana Allung
menggugat perdata Pemkot Palopo atas lahan tersebut. Diatas lahan tersebut dibanguni puluhan ruko. Saat ini, kebanyakan ruko tersebut dihuni pedagang emas.

Sementara itu, sejak kasus sengketa lahan antara Allung dan Pemkot Palopo bergulir, penghuni ruko Sawerigading sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) meminta kepastian. Sebab, kata beberapa pemilik ruko, bahwa sejak kasus sengketa lahan berproses, pihaknya membayar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk ruko bagian dalam. Sebaliknya, untuk ruko yang berada di poros utama Jalan Durian, pemilik HGB membayar rp5 juta. Hanya saja, mereka tidak menyebut membayar kemana.

Sebenarnya, dengan ditolaknya kasasi Allung Padang, kasus sengketa lahan ruko Sawerigading Palopo yang dimenangkan Allung atas Pemkot Palopo, memasuki babak baru. Allung yang memenangkan sengketa lahan secara perdata kepada Pemkot Palopo tersebut, telah ditolak kasasinya, dimana penolakan MA tersebut bisa dijadikan bukti baru oleh Pemkot Palopo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahan ruko Sawerigading tersebut.

Dasar mengajukan PK, bahwa surat kematian orangtua angkatnya atas nama Hj Jarrah, yang dipakai Allung Padang menggugat perdata Pemkot Palopo, adalah palsu bisa jadi bukti baru Pemkot mengajukan PK ke MA. Sebab, melalui putusan MA yang menolak kasasi Allung, maka surat kematian Hj Jarrah telah dibenarkan MA sebagai surat kematian palsu sehingga secara hukum menolak kasasi yang diajukan Allung Padang. (liq)

ADVERTISEMENT