Kasipidsus Diduga Peras Kadisdik, Kajari Palopo Diminta Mundur, Agus : Saya Sudah Lakukan Tindakan Sebelum Mahasiswa Bawa Aspirasi

543
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Amara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Kamis (10/3/2022). (Foto : Haswan Hasanuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Amara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Kamis (10/3/2022). Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor tersebut dengan membakar ban bekas.

Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa membawa beberapa tuntutan. Tuntutan itu diantaranya meminta Kejaksaan Tinggi SulSel untuk mengevaluasi serta mencopot Kajari dan Kasipidsus Kejari Palopo.

ADVERTISEMENT

Selain itu mereka juga meminta pelaku dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 5 miliar segera ditangkap dan diadili sesuai keputusan Mahkamah Agung Tahun 2016. Mereka juga meminta agar Kejari Kota Palopo mewujudkan Kejaksaan yang terintegrasi dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Jendral Lapangan, Bregi Corado, dalam orasinya mengatakan kecewa dengan oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Kami dari aliansi Amara secara tegas mengatakan apabila kasi pidsus terbukti bersalah maka kami secara tegas meminta Kajari untuk mundur dari jabatannya,” katanya.

“Menuntut Kejaksaan Tinggi SulSel agar segera melakukan tindak lanjut secara tegas sesuai prosesur hukum terkait dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu pejabat Kota Palopo yang melibatkan Kepala Seksi Pidana Khusus. Tuntutan kami yang kedua adalah segera tuntaskan dan lakukan eksekusi terkait kasus kredit fiktif yang melibatkan beberapa pengusaha di Palopo,” kata Beregi.

Sementara itu Kajari Palopo, Agus Riyanto, mengatakan jauh hari sebelum Mahasiswa datang membawa aspirasinya, dia sudah melakukan tindakan. Bahkan dia mengatakan bahwa dirinyalah yang meminta Kejati SulSel untuk melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya itu.

“Jadi sebelum kalian menyampaikan aspirasi kalian saya sudah bertindak. Berdasarkan laporan dari masyarakat saya meminta kejaksaan tinggi untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” kata Agus.

“Nanti jika terbukti dugaan pengaduan itu benar maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT