Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Dilakukan Ayahnya yang Seorang PNS Kembali Viral, Ini Penjelasan Polisi

1999
RS saat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar beberapa waktu lalu. (ft/ist/int)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Seorang ibu di Luwu Timur meminta pertolongan agar mendapatkan keadilan lantaran tiga anaknya diperkosa oleh ayahnya sendiri, beberapa waktu lalu. Kasus ini kembali viral karena polisi diduga menghentikan penyidikan kasus tersebut hingga viral di media sosial.

Viralnya unggahan ibu tersebut mendapat perhatian dari jajaran Polri. Bahkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Kamis (7/10/2021), menanggapi viralnya permohonan bantuan ibu tersebut yang meminta pertolongan demi mendapatkan keadilan.

ADVERTISEMENT

Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penyidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur bisa kembali dibuka. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan bukti atau novum baru terkait perkara tersebut.

“Apabila kami bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” kata Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

ADVERTISEMENT

Rusdi mengatakan, ketika peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 lalu, polisi telah melakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara. Namun dari proses itu, polisi menyatakan tak menemukan adanya bukti yang cukup kuat. Polres Luwu Timur kemudian menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak mendapatkan barang bukti yang cukup.

“Memang sudah dihentikan penyidikan, karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final, apabila memang ditemukan bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” ujar Rusdi, dilansir KORAN SERUYA dari sulsel.inews.id.

Sekadar mengingatkan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya. Tak hanya itu, perbuatan keji itu diduga juga dilakukan bersama dua orang temannya.

Untuk diketahui, ibu kandung ketiga korban berinisial Rs, 41 tahun, kini menggandeng sejumlah pihak untuk meminta bantuan, ketika mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan tak pantas. Hingga akhirnya dilakukan pelaporan ke polisi.

Terbaru, belakangan ini penghentian kasus penyidikan tersebut oleh polisi viral di media sosial (medsos). Ibu dan korban meminta pertolongan agar mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

Adapun pihak yang dilaporkan, adalah seorang PNS di Pemkab Luwu Timur berinisial SA, 43 tahun. Dia dilaporkan mantan istrinya berinisial RS telah memperkosa tiga puterinya, masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Tak hanya melapor ke Polres Lutim pada 9 oktober 2019 lalu, RS juga sempat melapor SA ke posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar ter tanggal 21 Desember 2019 silam, karen kecewa laporannya dihentikan proses hukumnya di Polres Lutim.

Dalam laporannya, RS melaporkan mantan suaminya, SA telah menyabuli tiga anaknya dengan cara disodomi. Namun, SA sendiri kepada penyidik kepolisian membantah semua laporan istrinya. Bahkan, kepada wartawan beberapa waktu lalu, dirinya mengaku tidak tahu motif RS melaporkan dirinya menyodomi anak kandung sendiri.

SA dan RS resmi bercerai pada 11 Oktober 2017 berdasarkan akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Masamba. SA yang menggugat cerai RS dengan pertimbangan tidak tahan kerap dituduh dan difitnah selingkuh dan main perempuan.

Sebenarnya, laporan RS telah ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Lutim. Dalam penanganan laporan RS, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap tiga anak terlapor. Bahkan, ketiga korban yang diperiksa penyidik ketika, keterangannya tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.

Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan visum kepada korban di Puskesmas Malili. Selain di Puskesmas Malili, polisi juga melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. Hasil visum, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, otot sphing menjepit dan bibir kemaluan. Tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan pelapor,” kata Kapolres Lutim ketika itu, AKBP Leonardo Panji Wahyudi.

Hasil pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, juga memperkuat bahwa ketiga anak yang dinyatakan korban itu, tidak diketemukan adanya tanda kelainan pada korban.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikiater kepada SA, terduga korban, tidak ditemukan gangguan jiwa atau dalam kondisi normal. Termasuk tidak ditemukan trauma. Ditambah kondisi hubungan ayah dengan anak baik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan, laporan RS kepada SA tidak diketemukan adanya bukti yang cukup. “Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor,” kata AKBP Leonardo,

Namun, apabila polisi menemukan bukti baru atau novum, proses penyelidikan akan di lanjutkan kembali. (***)

ADVERTISEMENT