Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Palopo Diringkus

3371
ADVERTISEMENT

PALOPO – Polisi meringkus dua orang pemuda yang diduga menjadi penyalahgunaan narkotika, di Jalan Kuala Lumpur, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (14/1/2020) sekitar pukul 22:30 Wita malam tadi.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial GAP alias Galang (21) dan SDF alias Satria (22). Galang merupakan warga jalan Tandi Pau, Kelurahan Toamrundung, Kecamatan Bara.

ADVERTISEMENT

Sementara Satria, merupakan warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Demikian diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistio dalam keterangan tertulisnya kepada Koran Seruya, Jumat (15/1/2021).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, usai mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,38 gram dan dua unit handphone milik kedua pelaku.

“Keduanya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun,” kata Edy Sulistio.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Har/Sya)

ADVERTISEMENT