JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka lowongan untuk CPNS 2019. Yang akan direktur sangat banyak, yakni 5.203. Menariknya, lowongan CPNS Kejagung RI ini menerima lulusan SMA.
Tak tanggung-tanggung, dari 5.203 formasi CPNS yang akan diterima, sebanyak 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.
Rekrutmen CPNS di Kejagung RI ini merujuk Keputusan nomor 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan, merincikan, dari 2.000 lulusan SMA/sederajat yang akan diterima dalam seleksi CPNS 2019, sebanyak 1.000 formasi untuk pengawal tahanan, dan 1.000 formasi untuk Pengemudi Pengawal Tahanan.
Rincian formasi lainnya, yakni formasi Jaksa Ahli Pertama sebanyak 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (8/11/2019), persyaratan-persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, di antaranya usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Syarat lainnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Juga setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK). Dan peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan. (***/cbd)