Kejari Luwu Timur Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

202
Pemusnahan Narkoba jenis sabu menggunakan blender. (Foto: Heri/Koranseruya.com)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana termasuk narkoba yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode dari Januari hingga September 2021.

“Apa yang disampaikan itu barang bukti yang dilakukan kejahatan berupa narkoba, judi, senjata tajam, bom ikan, kasus perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair, saat pemusnahan barang bukti di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (13/9/2021).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan perkara pidana yaitu kasus narkoba dan kasus kejahatan umum lainnya di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur, kata dia, memusnahkan seluruh barang bukti itu karena sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 102 perkara pada tahun 2021 serta 93 perkara di tahun 2020.

Selain memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam, maupun bom ikan, Kejari Luwu Timur juga memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba. Diantaranya, 102 gram shabu, 435 gram ganja dan 254 tembakau sintetis.

Ikut dalam pemusnahan barang bukti itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Perwira Penghubung (Pabung), TNI Mayor Martinus Pagasing, Ketua Pengadilan Negeri Luwu Timur, Anggota DPRD, dan Bea dan Cukai. (Rah)

ADVERTISEMENT