Kejari Palopo Setor Rp 800 Juta dari Korupsi Alkes

1694
ADVERTISEMENT

PALOPO – Kejaksaan Negeri Kota menyelamatkan uang negara sekitar Rp 800 juta. Uang tersebut berasal dari hasil sitaan barang bukti kasus Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo tahun 2014 – 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Adianto mengatakan, hasil sitaan uang tersebut sudah berdasarkan putusan Pangadilan Negeri (PN) Makassar Nomor : 76/PID.SUS TPK/2017/PN. MKS, tanggal 5 oktober 2017. “Ini namanya hasil rampasan barang bukti yang akan dikembalikan kepada negara,” katanya.

ADVERTISEMENT

Rabu (23/5/2018) siang tadi, Kejari Palopo telah mengembalikan uang Rp 800 juta tersebut ke kas negara. Penyetoran dilakukan melalui bank BRI Cabang Kota Palopo. Itu dilakukan langsung oleh Kajari Palopo Adianto didampingi oleh Kasi Intel Kejari, Amri, Kasi Pidsus Greafik dan jaksa yang menangani kasus tersebut. “Sekarang kami sudah setor dana Rp 800 itu ke kas negara melalui Bank BRI,” katanya. Sekedar diketahui, kasus korupsi Alkes Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo mencuat sejak tahun 2014.

Pada tahun 2015 – 2016 Kejari Palopo menetapkan tiga tersangka. Salah satu tersangka mengajukan banding sehingga proses eksekusi ketiga tersangka tersebut berjalan pada tahun 2017. Tiga tersangka itu adalah pihak swasta, Andi Johan divonis dua tahun empat bulan penjara, Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo, Rusdi divonis satu tahun, dan selaku PPK Kristoful divonis dua tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Saat ini tersangka tersebut sudah menjalai hukuman di Lapas Gunung Sari, Makassar. Alkes Rumah Sakit Sawerigading Palopo berasal dari APBN tahun 2013 senilai Rp 29 Miliar. Kerugian negara dari pengadaan itu Rp 9 Miliar. (liq)

ADVERTISEMENT