PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan RD (20), warga Jalan Jend. Sudriman, Kota Palopo, Minggu (2/9) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan di parkiran Wisma Labombo.
RD diamankan lantaran terbukti menguasai narkotika jenis sabu. Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mendapatkan narkoba tersebut dengan membelinya dari seseorang. Pengedarnya menempelkan barang haram itu di suatu tempat, kemudian pelaku diarahkan dengan menggunakan telepon untuk mengambil barang tersebut yang ia beli seharga Rp. 200 ribu,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Saat diamankan, petugas mendapatkan satu sashet kristal bening dan HP merk Vivo. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari informasi mahasiswa di salah satu perguruaan tinggi di Palopo itu mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.
“Petugas akhirnya mengeledah rumah RD. Hasilnya, kami berhasil mendapatkan satu alat isap sabu (Bong), satu kaca pirex, satu korek Gas, sebuah sumbu, dan satu sendok sabu,” bebernya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Palopo untuk dimintai keterangannya. Sementara pemasok barang haram tersebut masih diburu petugas.
“Kami juga masih melakukan pengejaran orang yang menjual sabu itu ke RD. Semoga secapatnya dapat kami tangkap,” pungkasnya. (liq)