Ketua KPU Palopo Ingatkan Caleg Perhatikan Regulasi

244
ADVERTISEMENT

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pencalonan anggota DPRD. “Sosialisasi pencalonan ini, Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pada Pemilu serentak 2024,” kata Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan, Sabtu (29/04/2023).

Abbas mengatakan, sebelum mendaftar calon anggota legislatif memperhatikan regulasi yang ada di PKPU untuk kemudian dimasukkan persyaratan proses pencalonan Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya memaparkan, jika tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD itu berlangsung selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

” Pendaftaran bakal Calon anggota DPRD Palopo itu dimulai pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023,” ungkapnya. Partai politik yang mendaftarkan calegnya diminta untuk memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di setiap Daerah Pemilihan.  Pendaftaran calon anggota DPRD melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

” Berkas formulir pendaftaran calon telah ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik masing-masing. Jika berkasnya tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai maka KPU akan dikembalikan berkas calon,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Usai tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan tahap verifikasi administrasi para calon anggota DPRD yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kegiatan tersebut, turut dihadiri Polres Palopo,Badan Narkotika Nasional,Partai Politik, Bawaslu Palopo, Perwakilan Rumah Sakit Sawerigading, Kesbangpol,Dinas pendidikan dan tamu undangan serta staff KPU Palopo. (Dzul)

ADVERTISEMENT