PALOPO — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Palopo tengah melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas mental atau orang gila yang ada di kota Idaman ini.
Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan mengatakan pendataan tengah berlangsung. ” Tapi jumlah pastinya ada di divisi data,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (29/11/2018).
Sementara itu, anggota KPU Palopo divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (parmas), Jaya Hartawan mengatakan, seperti warga lainnya, penyandang disabilitas mental juga punya hak pilih.
” Penyandang disabilitas mental juga punya hak pilih. Pendata sudah turun ke lapangan,” kata Jaya. Jaya mengatakan untuk pendataan, pihaknya akan memaksimalkan penyelenggara baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
” Kita juga akan mendatangi rumah- rumah warga untuk mendata,” kata eks jurnalis ini.
Dia mengungkapkan hak pilih penyandang disabilitas mental sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi no. 135/PUU-XIII/2015. Sebagai tindaklanjut terhadap rekomendasi Bawaslu RI.
Diketahui, jumlah pemilih di Palopo sebanyak 104.727 orang. Dengan rincian laki-laki sebanyak 51.202 dan perempuan sebanyak 53.555. Jumlah pemilih itu tersebar di sembilan kecamatan, 48 kelurahan, dan 497 TPS. (adn)