Ketua PWI dan JOIN Palopo Bincangkan Kebebasan Pers di Ratona TV

452
ADVERTISEMENT

PALOPO — Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Palopo, Andi Alamsyah dan Ketua PWI Luwu Raya dan Toraja, Aryanto Tanding didaulat sebagai narasumber dalam program acara Ratona TV, Bincang Hari Ini dengan tema “Organisasi dan Kebebasan Pers” yang berlokasi di Resto Cafe BM Residence Jl. Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu petang (10/11).

Bincang hari ini dengan tema Organisasi dan Kebebasan Pers ini di pandu oleh Host Ratona TV, Ridwan.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan ini Ketua JOIN Kota Palopo memaparkan selayang pandang JOIN, peran JOIN dalam meningkatkan kualitas insan pers, serta kebebasan pers. Dan hal yang sama dipaparkan oleh PWI Luwu Raya dan Toraja.

Ketua JOIN Kota Palopo, Andi Alamsyah mengatakan harapan JOIN Kota Palopo di era kepemimpnan Presiden Jokowi Jilid II dan Anggota DPR RI yang baru terpilih hendaknya memperhatikan pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berbenturan dengan UU Pers jangan disahkan.

ADVERTISEMENT

“Pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Alam menduga, jika revisi tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang, maka tak menutup kemungkinan pers akan dibungkam seperti saat orde baru. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” ungkap Alamsyah.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers menurut Alamsyah adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah. Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan. Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ini ditunda, namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RUU KUHP ini, maka akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Dalam program “bincang hari ini” hadir sejumlah anggota dan pengurus JOIN Kota Palopo dimana yang bertindak sebagai produser acara dari Ratona TV yaitu Nisma Ayu Tadjuddin dan Asst Produser Naswandi pemilik Resto Cafe BM Residence. (Iys/JNN)

ADVERTISEMENT