PALOPO–Untuk pengurusan pajak terutama permohonan Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP), baik pribadi maupun perseroan (korporasi), kini sudah bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Palopo, yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo.
Hal ini dikatakan Muslimin Hasyim SE, Plt kepala DPMPTSP Palopo melalui Susilowati, Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan Pelayanan Terpadu di OPD terbaik di kota idaman itu, bahwa meskipun masih di masa pandemi COVID-19 yang kini berangsur menuju New Normal, kini, di outlet Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo yang terdapat di MPP Palopo sudah bisa difungsikan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Iya benar, KPP Pratama kini sudah bisa melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik setelah sebelumnya terkendala alat cetak, kami sampaikan kepada masyarakat untuk bisa menggunakan layanan pembuatan NPWP atau sekedar konsultasi pajak di lantai 1 DPMPTSP Palopo mulai pekan depan,” terang Susilowati, Kamis 11 Juni 2020.
Lanjut dikatakan Susilowati, sebenarnya sejak awal diresmikannya MPP Palopo pada tahun 2019 lalu, KPP Pratama Palopo sudah bergabung, hanya saja waktu itu peralatan printer untuk mencetak kartu NPWP belum tersedia, demikian pula SDM yang dimiliki.
Sementara itu, Uni Yuniarti Kasmin, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Palopo saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2020, mengatakan, KPP Pratama Palopo mulai minggu depan ini akan kembali membuka outletnya di MPP Palopo.
“Sebelumnya, kita memang di masa Pandemi COVID-19 ini tidak melayani langsung masyarakat, semuanya melalui daring (online), tetapi sudah ada instruksi dari Pusat kami akan kembali membuka layanan langsung face to face dengan costumer, itupun nanti harus sesuai protokol kesehatan terkait Covid, tetapi intinya KPP Pratama siap melayani masyarakat di MPP,” jelas Uni.
Untuk diketahui, layanan yang dimiliki KPP Pratama di Mal Pelayanan Publik selain penerbitan NPWP adalah pelaporan SPT tahunan serta layanan konsultasi Perpajakan dan KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Dengan demikian, jumlah layanan yang dicover di MPP dibawah pengelolaan DPMPTSP Palopo, semakin beragam dan lengkap. Masyarakat kota Palopo dapat mengurus/membayar tagihan air minum (PDAM), listrik (PLN), membuat SIM, E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Buku Nikah (KUA) sampai kepada masalah pembayaran pajak kendaraan, STNK, pengurusan/pembuatan Paspor, pembelian benda-benda pos/materai, dan sebagainya.
Semua ini adalah bentuk karya nyata kepedulian Pemerintah Kota Palopo dalam membantu masyarakatnya agar pelayanan perijinan dan sejenisnya, dapat lebih terpadu dan terpusat di satu tempat, sehingga menjadi lebih efisien dan efektif serta menguntungkan masyarakat. (iys)