Komisi I Konsultasi di Kementerian Kesehatan, Cari Solusi Soal Kisruh PSC 119 JA

667
ADVERTISEMENT
JAKARTA — Terkait kisruh dan dualisme Public Safety Center 119 atau yang berakronim PSC 119, Komisi I DPRD Palopo melakukan perjalanan dinas ke Jakarta guna bertemu langsung pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Senin 9 Desember 2019.

Rombongan Komisi I berjumlah delapan orang dipimpin ketuanya, Efendi Sarapang, Wakil Ketua Baharman Supri dan Sekretaris Muh. Mahdi beserta lima orang anggotanya yakni, Misbahuddin, Hj. Megawati, Aris Munandar, Jabir, dan Nureny.

ADVERTISEMENT

Dihubungi via telepon, Minggu sore (8/12) kemarin, Wakil Ketua Komisi I Baharman Supri menyampaikan, kunjungan kerja ke Ibukota ini dalam rangka konsultasi atas masalah PSC 119 JA yang sebelumnya dipersoalkan oleh dr Fadly, yang mengklaim sebagai pihak yang memiliki hak penuh dalam lembaga layanan cepat tanggap darurat bidang kesehatan itu.

“Kami semua anggota Komisi I DPRD Palopo akan melakukan rapat konsultasi di Kementerian Kesehatan RI. Rencananya Senin besok (hari ini, red), kami anggap ini sangat penting, karena terkait anggaran, sehingga DPRD Palopo ingin mendapat kepastian soal “dualisme” atas organisasi PSC 119 ini,” terang Baharman Supri yang mengaku baru saja mendarat di Bandara Soeta, Tangerang.

ADVERTISEMENT

Konsultasi di Kemenkes RI ini menyusul adanya perseteruan antara pihak Pemerintah Kota Palopo yang mengelola PSC 119 JA dengan Pihak dr Fadly, yang juga mengklaim nama yang sama yakni PSC 119 dan sempat dibawa ke ruang rapat Komisi I untuk dilakukan Hearing.

“Kami perlu mendengar penjelasan dari Kementerian terkait soal PSC ini, supaya publik tidak dibuat bingung, mana yang sebenarnya legal, karena sekali lagi saya katakan, ini akan bermuara pada masalah anggaran yang tidak sedikit (jumlahnya),” kuncinya.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I pada 22 November 2019 lalu, Walikota Palopo HM Judas Amir bersikukuh jika Layanan PSC 119 JA bentukannya tidak melanggar aturan, bahkan orang nomor satu di kota Palopo itu menyebut jika PSC 119 JA lahir karena perintah Undang-undang.

“Pembentukan PSC 119 JA bukan keinginan saya pribadi, tetapi perintah UU, ini negara hukum, semua berdasarkan hukum. Tidak boleh ada yang mengklaim paling benar, paling salah. Untuk itu, kita ke Kemenkes, kalau PSC 119 JA tidak diakui, maka saya bubarkan,” tegas Judas Amir saat rapat di Komisi I, beberapa waktu lalu didampingi Kadis Kesehatan Taufik Ns dan beberapa pejabat lainnya. (Iys)

ADVERTISEMENT