PALOPO — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo menggelar pengecekan fisik kendaraan dinas (randis) dalam rangka penertiban aset daerah. Pengecekaan fisik kendaraan dilakukan di halaman kantor BPKAD, Senin (25/3/2019).
Plt Kepala BPKAD Palopo, Samil Ilyas juga turut memantau pengecekan fisik. Kata dia, pengecekan fisik akan berlangsung selama lima hari. Semua OPD mendapat giliran. “Kita periksa semua fisiknya, baik roda dua maupun roda empat. Jangan sampai ada kendaraan yang hilang atau kalau rusak, diperbaiki,” kata Samil.
Samil yang saat ini juga menjabat Kepala Inspektorat menambahkan, kepala OPD wajib mengetahui barang inventaris di instansi yang dipimpinnya. “Kepala OPD selaku pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran wajib mengetahui semua barang yang ada.
Masih kata Samil, apa yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan KPK pada tanggal 11 Maret 2019 lalu di Makassar yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur dan kepala BPKAD se-Sulawesi Selatan. “KPK mau datang lagi memeriksa dalam rangka pencegahan korupsi,” katanya.
Sebelumnya pada Senin (18/3/2019) lalu, BPKAD menggelar pertemuan terkait penyusunan rencana aksi program penertiban aset daerah tahun 2019 di kantor walikota yang dihadiri pejabat pemkot.
Samil Ilyas dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya pertemuan tersebut guna memberikan pengarahan kepada para pimpinan OPD dan bendahara aset, terkait manajemen aset daerah termasuk pembentukan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Konsupgah) KPK 2019-2020.
Terkait manajemen aset daerah yang dimaksud, mencakup penertiban aset, pengamanan aset daerah (fisik dan administrasi) jika ada yang belum tersertifikat agar segera memiliki sertifikat, dan pencegahan dikuasai oleh pihak ketiga.
“Untuk tahapan awal rencana aksi penertiban aset adalah pembentukan tim penertiban aset daerah yang melibatkan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, bagian hukum dan satpol PP,” jelas Samil.
Lanjut Samil, untuk rencana aksi khusus pengamanan tanah dan bangunan milik pemerintah Kota Palopo meliputi pengumpulan informasi secara paripurna mengenai tanah dan bangunan yang belum status kepemilikannya maupun merupakan aset pemerintah Sulawesi Selatan dan atau Pemerintah Kabupaten lainnya.
“Itu artinya, melakukan identifikasi terhadap aset tanah dan bangunan yang belum memiliki dokumen kepemilikan asli berupa sertifikat, plang, tanda letak tanah (patok),” ujarnya.
Terkait rekonsiliasi data kendaraan dinas, hasil dari pengecekan kendaraan dinas akan dilakukan pemetaan menjadi 4 kriteria yaitu kendaraan kondisi baik, kendaraan rusak ringan, rusak berat atau hilang. “Oleh karena itu, diharapkan harus ada kerjasama dari seluruh OPD,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Jamaluddin Nuhung menyampaikan dari hasil tindaklanjut seluruh Pemerintah se-Sulawesi Selatan diperintahkan segera menindaklanjuti kegiatan rencana pemberantasan Korupsi terintegrasi KPK.
“Terkait aset pemerintah kota Palopo yang masih ada, alangkah baiknya dilakukan penertiban sebelum ditertibkan,” harap Sekda. Pada kegiatan tersebut, hadir para pimpinan OPD, camat, lurah dan seluruh petugas yang bertanggungjawab terkait aset daerah. (asm)