MALILI–Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Luwu Timur kembali dilanjutkan setelah terhenti karena pandemi virus corona atau Covid-19. Untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini, KPU Lutim mulai gencar menyosialisasikan tahapan Pilkada 2020.
Setelah menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, di Ruang Media Centre KPU Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (17/6/2020) lalu, KPU Lutim kembali menyosialisasikan regulasi tersebut, Jumat (19/6/2020).
Sosialisasi kali ini melibatkan pimpinan Partai Politik (Parpol) dan media di Malili melalui video conference via zoom.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
“Rakor sekaligus sosialisasi PKPU ini, bersama pimpinan Partai Politik dan rekan media, yang kami adakan menandai akan dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lutim, Mulyanah Mulkin.
Menurutnya, pelaksanaan rakor dan sosialisasi dilakukan dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Kata dia, hal tersebut akan menjadi awal adaptasi baru penyelenggara dan semua pihak di masa new normal pandemi covid 19. “Semua tahapan Pilkada Kabupaten Lutim juga akan dilakukan dengan standar protokol Covid-19,” ujarnya.
Selain mengaktifkan kembali badan add hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di seluruh kecamatan, pihaknya juga akan melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada yang sempat tertunda.
Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 5 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. (tari)