Kuasai Enam Saset Sabu, Warga Palopo Diringkus Polres Luwu Timur

1200
ADVERTISEMENT

MALILI – Jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika terus meningkat di Kabupaten Luwu Timur. Hal terbukti dari hasil penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Luwu Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koranseruya.com pertanggal 19 November 2020 kasus penyalahgunaan yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur yakni sebanyak 3 laporan polisi di bulan November.

ADVERTISEMENT

Terakhir penangkapannya yakni pada 17 November 2020, Sat Narkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan ini AKP Joddi bersama dengan jajarannya mengamankan terduga pelaku bernama Saiful M. Said (51) warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Saiful diamankan di Dusun Patande, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 17 November 2020, Kemarin.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengungkapkan dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 sachet kecil.

“Dari tangan pelaku, saat penangkapan berhasil ditemukan sabu sebanyak 6 sachet kecil beserta alat hisap yang diduga milik pelaku,” kata AKP Joddi, Kamis (19/11/2020).

AKP Joddi menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat jika disalah satu rumah di Dusun Patande sering dilakukan transaksi narkoba.

“Informasi yang didapatkan jika ada seorang pendatang dari Palopo datang ke rumah tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkoba,” bebernya.

Sehingga dari informasi itu, lanjut AKP Joddi pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga menemukan salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kini diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Rah)

ADVERTISEMENT