Kuras ATM Korbannya Hingga Rp 12,5 Juta, Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

317
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polsek Wara Polres Palopo meringkus BG, 30 tahun di Perumahan PNS, Kota Palopo. Dia diamankan lantaran melakukan pencurian ATM dan menguras isinya.

Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan, awalnya korban, Shinta Wati, 65 tahun melakukan transaksi di salah satu toko di Jalan Rambutan, Kota Palopo. Dia bertransaksi melalui kartu debit, atau ATM.

Usai bertansaksi, korban meletakkan ATM-nya di meja kasir. Perhatiannya teralihkan saat keponakannya meminta uang padanya.

“Saat korban lengah, ATM-nya dicuri. Saat itu, dia lengah karena keponakannya mendatanginya untuk meminta uang,” jelas Iptu A Akbar.

Korban sempat mencari kartu ATM-nya, tapi apa yang dicari tidak ditemukan. Saat malam hari, dirinya kaget saat menerima SMS Banking yang berisikan penarikan sejumlah uang di rekeningnya.

“Tak hanya satu, perpindahan uang itu berlangsung hingga lima kali dengan jumlah per-transaksi ialah Rp 2,5 juta. Jadi total kerugian korban mencapai Rp 12,5 juta,” ungkapnya.

Uang korban itu, ditransfer ke rekening pelaku. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara. Aparat kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Dia lalu diamankan di tempat persembunyiannya.

“Saat ini pelaku sedang berada di Mapolsek Wara Polres Palopo. Kasus ini sementara kami lakukan pendalaman,” pungkasnya. (pra)

ADVERTISEMENT