Lagi Asyik Nyabu di Kamar Kost, Dua Warga Makassar Diciduk Polisi di Palopo

562
Ketiga pelaku saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial RU (40) warga Makassar, YO (33) warga Makassar dan HI (41) warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Kesehariannya, RU dan YO ini merupakan sales. Mereka berdua warga Makassar yang kost di Palopo. Sementara HI, seorang warga Palopo yang tidak memiliki pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Ketiganya diciduk polisi di Jalan Lasaktiaraja, Kota Palopo, Minggu (4/12/2022). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Palopo. Sat Narkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota opsnal bersama anggota tim, mendatangi dan memasuki rumah kos terduga RU. Setelah anggota masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah Barang bukti narkotika dan perlengkapannya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid kepada Koran SeruYA, Jumat (9/12/2022).

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya. “Pelaku mengakui membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan satu saset plastik bening diduga berisi Shabu, satu batang kaca Pireks berisi Shabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT