Luka Serius, Dua Pedagang PNP Palopo yang Lapaknya Dibongkar Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit

1897
ADVERTISEMENT

PALOPO–Dua orang pedagang terluka akibat terkena serpihan alat pemotong besi yang hancur, saat melakukan penertiban pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sabtu, 20 Februari 2021.

Dari pantauan Koran Seruya di lokasi kejadian, keduanya dilarikan petugas ke RSU Atmedika, untuk mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

“Iya tadi ada 2 orang pedagang yang terluka, namun sekarang sudah mendapat perawatan medis,” kata Hamran, Ketua PSC 119 JA, yang ikut bersiaga di lokasi kejadian.

Kedua pedagang itu terkonfirmasi bernama Samsuddin (66) warga kel. Sakti, Kec. Bua Luwu dan Mardiana (48) warga Minjana, Kec. Sendana, Palopo.

ADVERTISEMENT

Keduanya mengalami luka cukup serius pada bagian lengan dan jari tangan korban.

Sebelumnya, diketahui ratusan lapak pedagang menjadi korban pembongkaran paksa personel Satpol PP kota Palopo.

Sementara itu Kuasa Hukum pemilik lahan PNP, Andi Surya mengatakan pihaknya akan melakukan pelaporan terkait tindakan tersebut. “Kita akan lakukan pelaporan polisi, kalau perlu ke skala nasional, semua orang-orang yang terlibat,” katanya kepada awak media, Sabtu (20/2).

“Karena ini merupakan suatu tindak Pidana jelas, yang sudah direncanakan sebelumnya, terstruktur dan sistematis,” jelas A Surya.

Terpisah, Kasatpol PP Ade Chandra kepada Koran Seruya mengatakan, jika pembongkaran itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Tujuan pembongkaran ini, untuk menegakkan Perda no. 10 tahun 2014, dimana setiap orang yang membangun harus punya izin,” kata Ade Chandra.

(har)

 

ADVERTISEMENT