Luwu Utara Diprediksi Berkontribusi Terhadap Penurunan Prevalensi Stunting di Sulsel

156
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Luwu Utara, Selasa (27/12/2022), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba. (Foto : Dok. Pemkab Luwu Utara)
ADVERTISEMENT

LUTRA — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan bahwa penanganan stunting, utamanya dalam hal pencegahan dan percepatan penurunan stunting, sudah berjalan on the track, alias berjalan sesuai yang diharapkan oleh seluruh stakeholder.

Hal ini disampaikan Indah pada Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Luwu Utara, Selasa (27/12/2022), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Indah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan baik, sehingga 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dapat terlaksana. Meskipun sosialisasi Perbub ini masuk ke dalam aksi 4.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kita semua atas semua upaya yang telah kita lakukan. Dan alhamdulillah, dari 8 aksi konvergensi, kita lakukan semuanya lengkap, walaupun memang untuk aksi 4 baru kita laksanakan hari ini,” kata Indah.

ADVERTISEMENT

Indah membeberkan, berdasarkan data e-PPGBM tahun 2018, angka prevalensi stunting di Kabupaten Luwu Utara terbilang masih sangat tinggi, yaitu 31,1 persen. Namun, selang empat-lima tahun kemudian, angka itu turun drastis menjadi 12,60 persen. Ada penurunan sebesar 18,5 persen.

Berdasarkan prediksi BKKBN Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan, hanya ada enam daerah yang berkontribusi terhadap penurunan prevalensi stunting di Sulawesi Selatan.

Salah satu daerah yang dimaksud Indah adalah Kabupaten Luwu Utara. “Ini menunjukkan bahwa penanganan stuting di Kabupaten Luwu Utara sudah berada pada jalan yang benar, alias sudah on the track,” terang Bupati Luwu Utara dua periode tersebut.

Indah berharap seluruh desa nantinya memiliki kekuatan mengintervensi penanganan stunting di desa masing-masing. “Ada 9 prioritas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, dan prioritas ketiga adalah pencegahan dan penurunan stunting,” tandasnya. (LH)

ADVERTISEMENT