Luwu Utara Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

118
Penandatanganan Ranperda perlindungan penyandang disabilitas di Luwu Utara. (Foto : Dok. Pemkab Luwu Utara)
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) dimanfaatkan betul oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Luwu Utara untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, Jumat (24/12/2021) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, para anggota DPRD lainnya, serta para Kepala Perangkat Daerah.

ADVERTISEMENT

Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyandang disabilitas memerlukan akses, sarana dan upaya serta pelayanan yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan, sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” kata Indah dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut dengan cara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi.

“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.

“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.

Lebih jauh ia mengatakan, proses pembentukan ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi perda dengan beberapa koreksi dan perbaikan sebagai penyempurnaan.

“Nah, dengan dasar ini, maka Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat disetujui bersama. Dengan berlakunya perda ini diharapkan ke depan, hak- hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi sebagaimana warga negara lainnya,” pungkasnya. (***)

ADVERTISEMENT