MALILI — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur, menahan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Tomoni berinisial SU, Jumat (25/01/2019) malam tadi.
SU bersama seorang rekannya ditahan setelah melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik ( SHM) lahan.
Kepala desa dilaporkan oleh korban bernama E Patanggu alias Ate’ salah satu kontraktor asal Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Andi Akbar Malloroang membenarkan penahanan tersebut.
” Iya betul. Kami telah melakukan penanahanan terhadap kedua tersangka. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau Dokumen dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” sebut Akbar, Sabtu (26/01/2019).
Menurutnya kedua tersangka resmi ditahan setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). (Has)