Masjid Jami Tua Palopo Terima dan Salurkan Hewan Qurban

261
ADVERTISEMENT

PALOPO – Menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, pengurus Masjid Jami Tua Kota Palopo, kembali melaksanaan penerimaan dan penyaluran hewan qurban.

Seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, pengurus Masjid Jami Tua Palopo membentuk Panitia Hari Raya Qurban, yang bertugas untuk menerima dan menyalurkan daging hewan qurban nantinya.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut, dikatakan oleh Sekretaris Pengurus Masjid Jami Tua Kota Palopo, Asnawi Mas’ud, kepada Koran Seruya, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Dia menyebutkan, jika selain menerima hewan baik sapi maupun kambing yang akan diqurbankan, pihaknya juga menerima uang bagi masyarakat yang hendak berqurban.

ADVERTISEMENT

“Bisa dalam bentuk uang bisa juga dalam bentuk sapi dan kambing, untuk harga 1 ekor sapi Rp. 12.600.000 dan 1 ekor kambing Rp.2 juta, kemudian 1 bagian sapi setara dengan uang Rp.1,8 juta,” katanya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika untuk tahun 2020 ini, pihaknya mulai menerima pendaftaran hewan qurban pada 1 Juli 2020 lalu dan berakhir pada 30 Juli 2020 mendatang.

“Kita Mulai menerima 1 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. Untuk target, kami pengurus tidak memiliki target, hanya memberi info, menerima dan menyalurkan daging qurban kepada yang berhak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada tahun 2019 lalu, pengurus Masjid Jami Tua, menyalurkan sebanyak 10 sapi dan 14 ekor kambing, kepada masyarakat yang berhak menerima qurban di Palopo. (Rah/Sya)

ADVERTISEMENT