Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Selenggarakan Salat Jumat, Sampai 4 April Ditutup

184
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menyelenggarakan salat Jum’at dan salat jamaah lima waktu mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020, kata Maarif Fuadi Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre ketika ditemui di kantornya (20/3).

“Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC” katanya lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Selain itu ada imbauan Presiden agar ibadah di rumah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020, Surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelesan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara.

“Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafadz hayya ‘alasshalah dan hayya ‘alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jum’at para jamaah diimbau untuk melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan,”Sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. Semoga masa sulit ini segera berakhir dan bisa berjalan dengan normal”. (rls/iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036
Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119
ADVERTISEMENT