Masuk Aset Daerah, Lahan Masjid Agung Luwu Palopo akan Disertifikatkan Atas Nama Ummat

1045
Walikota Palopo, HM Judas Amir menghadiri pertemuan di DPRD yang dimediasi DPRD dengan pihak Yayasan MALP, Senin (28/10/2019)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) salah satu aset dari 79 aset milik Pemkab Luwu yang ada di Kota Palopo yang diserahkan Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Namun, masuknya masjid raya di Kota Palopo dalam penyerahan aset tersebut, menuai protes dari pengelola Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.

Protes tersebut mendapat perhatian serius berbagai pihak. Bertempat di ruang musyawarah DPRD Kota Palopo, kemarin, Dewan memasilitasi pertemuan antara Pemkot Palopo dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, Senin (28/10/2019), kemarin. Pertemuan ini atas inisasi dari Kejaksaan Negeri Palopo berdasarkan surat undangan bernomor B-30/P.4/12/Gs/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Palopo sementara, Baharman Supri ini dihadiri langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte, Kasi Intel, Amri Kurniawan, Waka Polres Palopo, Kompol Ade Noho, dan Ketua Yayasan MALP, KH Syarifuddin Daud bersama sejumlah pengurus dan jamaah MALP. Hadir juga sejumlah anggota DPRD Palopo.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas bahwa MALP salah satu aset milik Pemkab Luwu dari 79 aset yang diserahkan kepada Pemkot Palopo. Masjid Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin ini, dulunya eks Kampung Pisang baik berupa tanah maupun bangunan masjid diatasnya.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, dalam perjalanannya, niat Pemkot Palopo untuk menerbitkan sertifikat atas 79 aset yang telah dihibahkan oleh Pemda Luwu mendapat protes
dari oknum jamaah masjid dan sejumlah pengurus yayasan MALP yang masih belum mau menerima niat mulia Pemkot Palopo tersebut.

Pihak Yayasan yang diketuai KH Syarifuddin Daud saat pertemua di DPRD, mengaku jika pihaknya sudah bertemu Bupati Luwu, Basmin Mattayang. Akan tetapi, menurutnya, tak ada bahasa yang menyebutkan jika MALP termasuk salah satu aset yang dihibahkan. Inilah kemudian yang membuat Walikota Palopo dan jajarannya keheranan, karena jelas-jelas dalam surat pengalihan aset, Masjid Agung Luwu Palopo dinyatakan masuk dalam Nota Hibah Aset baik tanah maupun bangunan diatasnya.

“Nota Kesepahaman atau MOU antara Pemda Luwu dan Pemkot Palopo yang difasilitasi kantor pengacara Negara dari Kejaksanaan Negeri Palopo dan disaksikan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah final. Jika ada pihak yang kurang setuju atau tidak puas silakan (ajukan gugatan) karena ini Negara hukum, siapapun boleh menggugat sepanjang memiliki alas hak yang valid,” terang Judas Amir dalam pertemuan tersebut.

Dikatakan Judas Amir, tujuan Pemerintah mensertifikatkan tanah milik umat berupa masjid maupun sekolah yang berasal dari tanah wakaf, maupun tanah negara di kawasan Masjid Agung Luwu Palopo, bertujuan agar ada jaminan dan kepastian yang berkekuatan hukum tetap, bahwa barang-barang tersebut nantinya tidak akan berpindahtangan atau disengketakan oleh ahli waris orang per orang sampai kapan pun.

Sebab, kata dia, masjid adalah milik umat yang tak boleh dikuasai pihak tertentu. “Hal ini yang menjadi landasan mengapa semua masjid atau rumah ibadah di Kota Palopo wajib disertifikatkan tanahnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini berlaku tidak saja di Kota Palopo, tetapi semua daerah asistensi pihak KPK berlandaskan Undang-undang. Bukan atas kehendak pribadi saya, ini perintah UU yang saya jalankan,” tegas Judas Amir dengan nada mulai meninggi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Palopo yang diwakili Kasi Intel Amri Kurniawan mengatakan, tujuan pertemuan ini adalah untuk memberi pemahaman hukum bagi semua pihak, termasuk Pemkot dan Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo, karena proses sertifikasi lahan rumah-rumah ibadah, termasuk pengalihan asset menjadi tugas yang diemban pengacara Negara (kejaksaan negeri Palopo) dalam menertibkan sejumlah aset milik Negara.

“Kami selaku pengacara Negara diberi tugas dan tanggungjawab memberi advokasi pada pemerintah agar asset milik Negara yang notabene milik rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak disalahgunakan dan atau tidak dikuasai pihak tertentu untuk tujuan tertentu pula, titik temunya sudah terlihat, semua pihak sepakat,” katanya.

“Lahan Masjid Agung ini, penerbitan sertifikatnya tidak diatasnamakan pihak atau kelompok tertentu saja, tetapi atas nama rakyat atau warga kota Palopo atas nama Pemerintah Kota Palopo, dimana siapapun yang menjabat, wajib memelihara dan melindungi aset milik umat Islam kota Palopo tersebut. Langkah antisipatif ini lebih baik daripada timbul masalah di kemudian hari, jika sertifikat tersebut atas nama yayasan atau pihak tertentu, karena tidak representasi keinginan seluruh warga Palopo,” beber Amri.

Ia melanjutkan, kedewasaan dan kearifan semua pihak dibutuhkan agar masalah ini selesai dengan baik tanpa ada lagi saling curiga dan syak wasangka di kemudian hari, yang akhirnya merugikan semua pihak.

Sebelumnya, Bupati Luwu dan Walikota Palopo telah menyepakati penyerahan 79 aset pada Jumat 16 Agustus 2019 lalu dan tindaklanjut Pemkot Palopo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan 4 sertifikat tanah yakni kantor gabungan dinas di Jalan Mas Jaya, lahan Gedung Pemuda di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala. Dan kantor BNN Kota Palopo di Jalan Pemuda, serta lahan Panti Asuhan Teratai di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene.

Penyerahan keempat sertifikat ini dilakukan pada 22 Oktober lalu. Rencananya, sertifikat lahan lain yang segera menyusul diantaranya lahan Masjid Agung Luwu Palopo BLK, Akper Sawerigading, Gedung Trimurti dan juga Pesantren Datok Sulaiman. (Iys)

ADVERTISEMENT