MENYEDIHKAN! Bayi Kembar Tiga Ini Ikut Dipenjara Gegara Calo CPNS

1302
BAYI kembar tiga buah hati Magfirah binti Zakirsyah (27) ikut ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Sebab, ibu bayi kembar tiga yang usianya masih berusia tiga bulan ini ditahan, sehingga bayi malang itu ikut menginap di penjara. (foto istimewa/metro aceh)
BAYI kembar tiga buah hati Magfirah binti Zakirsyah (27) ikut ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Sebab, ibu bayi kembar tiga yang usianya masih berusia tiga bulan ini ditahan, sehingga bayi malang itu ikut menginap di penjara. (foto istimewa/metro aceh)
ADVERTISEMENT

BAYI kembar tiga buah hati Magfirah binti Zakirsyah (27) ikut ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Sebab, ibu bayi kembar tiga yang usianya
masih berusia tiga bulan ini ditahan, sehingga bayi malang itu ikut menginap di penjara.

Informasi dihimpun KORAN SeruYA, bayi kembar tiga yang menghuni bilik penjara itu, dilaporkan telah mendapat pengawasan dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bireuen. Pengawasan itu dilakukan beberapa hari setelah berada di Rutan guna memantau perkembangan kondisi trio mungil itu.

ADVERTISEMENT

Sejak 19 November lalu, petugas dari Puskesmas Kota Juang, secara intens memantau kondisi kesehatan tiga bayi malang tersebut. Pengawasan dilakukan atas permintaan pihak Rutan.

“Dokter selalu mengunjungi bayi-bayi itu setiap hari Senin dan Kamis. Alhamdulillah kondisi kesehatan mereka baik-baik saja, namun masih diperlukan perhatian lintas sektor, untuk menangani masalah ini,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, dr Amir Addani M.Kes, dikutip KORAN SeruYA dari Metro Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurut Amir Addani, ketiga bayi itu saat ini dipantau langsung oleh dr Nanda dari Puskesmas Kota Juang. Selain itu, tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan, agar dapat diawasi secara lketat.

Disebutkannya, mengingat bayi kembar itu baru berumur tiga bulan, maka belum diberikan makanan tambahan. Sehingga, hanya mendapat ASI ekslusif dari ibunya yang kini berstatus tahanan.

Dia berharap, atas nama kemanusiaan atas kondisi ini, perlu segera mendapat penanganan serius dari instansi terkait. Termasuk, konseling untuk ibu dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, supaya bisa memberikan bantuan kebutuhan kelengkqoan anak dan PMT ibu serta lain sebagainya, yang sangat dibutuhkan.

“Karena bayi kembar tiga, ASI pastinya sangat terbatas. Sehingga harus diberikan susu tambahan, supaya dapat mencukupi kebutuhan gizi,” jelas Amir Addani dari balik perangkat seluler.

Tiga bayi kembar asal Peureulak, Aceh Timur kini harus mendekam di bilik penjara, karena ibu mereka tersangkut perkara hukum, atas laporan anggota TNI yang merasa ditipu karena menggunakan jasa calo CPNS tahun 2015 silam.

Ketiga bayi mungil itu yakni Muhammad Furqan, Jihan Faiha dan Jihan Farahah yang lahir pada 29 Agustus lalu di RSUD Zubir Mahmud, Idi Kabupaten Aceh Timur. Mereka adalah buah hati pasutri Jafadli (29) dan Maqfirah binti Zakirsyah (27) warga Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur. (*/cbd)

ADVERTISEMENT