LUWU TIMUR – Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp.14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan sejak Rabu (19/1) kemarin. Maka dari pengusaha dan penjual dilarang menjual dari harga yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan untuk mengantisipasi pengusaha dan penjual yang membandel pihaknya menugaskan jajarannya untuk melakukan pengecekan.
Jika ditemukan, kata Senfry sanksi akan diberikan kepada pengusaha atau penjual minyak goreng diatas Rp.14 ribu.
“Pastinya ada sanksi kalau ada yang bandel. Makanya tim turun ke toko-toko untuk mengecek,” Kata Senfry, Kamis (20/1/2022).
Sejauh ini, sejak diberlakukan minyak goreng satu harga lanjut Senfry, data di lapangan, stok di toko ritel cepat habis diserbu oleh masyarakat.
Maka dari itu, pembatasan dua liter saja untuk tiap orang satu kali pembelian diterapkan di setiap toko. “Ini juga supaya masyarakat lain kebagian, mengingat stok cepat habis di toko. Jadi tidak boleh lebih dua liter, harus dua liter saja,” jelasnya.
Beberapa merek minyak goreng yang dijual Rp.14 ribu per liter diantaranya, Bimoli, Suncho, Fortune, Tropical, Filma dan Sania. (Rah)