PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan 10 jeriken minuman keras tradisional atau dikenal dengan nama ballo. Diperkirakan, jumlah ballo tersebut 150 liter.
Operasi itu dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar. Selain ballo, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk memuat minuman haram itu.
“Sopirnya kami bawa ke Mapolsek Wara untuk menjalani pemeriksaan. Identitasnya, Gerson, 38 tahun, warga Jalan Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” ujar Ipda Akbar.
Hasil interogasi petugas, ballo tersebut berasal dari wilayah Batu Mancani, Palopo. “Kami memberikan imbauan kepada sopir untuk tidak memuat, menyalurkan, dan menjual ballo. Kami juga memberikan surat pernyataan terhadap sopir untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Ipda A Akbar.
Selain itu, sopir tersebut diberlakukan wajib lapor setiap hari Kamis. (liq)