Mulai 20-31 Maret, Walikota Ijinkan PNS Palopo Bekerja di Rumah, Ini Ketentuannya

1497
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

PALOPO–Walikota Palopo, HM Judas Amir, memutuskan untuk mempekerjakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dari rumah (work from home). Melalui surat edaran Nomor 060/147/ORG/III/2020 per tanggal 18 Maret 2020, PNS di Kota Palopo dipersilakan mengerjakan tugas kantor di rumah sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di daerah ini.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 31 Maret, PNS dibolehkan mengerjakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Tak hanya itu, absensi sidik jari juga ditiadakan

ADVERTISEMENT

Meski PNS bekerja di rumah, Walikota Palopo melalui surat edarannya, menyatakan, tugas pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan maksimal, sehingga
masing-masing kepala OPD memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD yang dipimpinnya tetap berjalan.

Tak hanya itu, kepala OPD mengatur secara selektif ASN yang bekerja di rumah, dan memastikan terdapat minimal 2 (dua) pejabat level struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Dan, bagi PNS yang bekerja di rumah, tetap melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaannya secara langsung kepada atasannya.

ADVERTISEMENT

Nah, berikut isi lengkap surat edaran Walikota Palopo:

 

 

ADVERTISEMENT