Mulai 24 April Dilarang Mudik, Ada Sanksinya Jika Dilanggar

426
ILUSTRASI MUDIK
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Presiden Jokowi pada akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia yang berada di zona merah penyebaran COVID-19. Termasuk, Jabodetabek dan wilayah yang sudah memberlakukan PSBB.

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa larangan mudik berlaku pada tangal 24 April mendatang. Larangan ini pun kata Luhut disertai dengan sanksi.

ADVERTISEMENT

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” kata Luhut usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Selasa (21/4), dilansir KORAN SERUYA dari Kumparan.com.

Dia menjelaskan ada beberapa alasan kenapa kebijakan larangan mudik diambil. Salah satunya karena masih ada 24 persen warga Indonesia yang berkeinganan untuk mudik.

ADVERTISEMENT

“Namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik, atas dasar itu dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa tanggal 21 bulan 4 2020, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri,” lanjutnya.

Namun, Luhut juga menjelaskan larangan mudik tidak disertai larangan transportasi di wilayah Jabodetabek. “Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan, nah kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT