Mulai Besok, Sekolah Tatap Muka di Luwu Utara Diberlakukan

286
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani
ADVERTISEMENT

MASAMBA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara membuka sekolah tatap muka mulai besok, Selasa 1 September 2020, setelah siswa sebelumnya belajar dari rumah sekira enam bulan lamanya akibat wabah pandemi Covid-19. Pelaksanaan kembali sekolah tatap berdasarkan kesepakatan yang terbangun antara pihak sekolah dan orang tua siswa itu sendiri.

“Insya Allah, sekolah tatap muka kita mulai 1 September 2020. Saya yakin dinas terkait dan pihak sekolah sudah mempersiapkan bagaimana pembelajaran tatap muka ini dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati Indah Putri Indriani baru-baru ini di Masamba. Meski begitu, para guru dan siswa diwajibkan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.

ADVERTISEMENT

“Semua guru dan siswa harus memakai masker. Saya tidak ingin ada klaster baru muncul, seperti klaster sekolah di Luwu Utara. Saya tidak ingin itu terjadi di Luwu Utara. Jika ada kasus baru, maka sekolah tatap muka langsung kita tutup,” tegas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini. Senada Indah, Kepala Dinas Pendidikan, Jasrum, juga mengutarakan hal yang sama.

“Ada sanksi bagi guru yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker. Pertama, kita tegur dulu secara lisan, baru kemudian tertulis,” jelas Jasrum, saat dihubungi via ponselnya, Senin (31/8/2020), di Masamba. “Kita tidak ingin ada klaster pendidikan. Begitu ada kasus baru muncul, sekolah tatap muka langsung kita tutup,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Masih Jasrum, pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan pada masing-masing kelas. Yang menarik, sebelum masuk kelas, semua siswa diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan alat termogun. “Semua sekolah sudah punya alat pengukur suhu. Jadi kita minta gunakan itu sebelum anak-anak masuk kelas dan belajar. Intinya protokol kesehatan menjadi prioritas kita,” imbuh dia.

Lebih jauh Jasrum menyebutkan, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan pihak sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka. Di antaranya, kehadiran harus maksimal 50% dari jumlah siswa yang ada, dan jam pelajaran hanya 3 jam. “Sesuai standar absensi yang sudah ada, maksimal 50% kehadiran dari jumlah murid yang ada, dan setiap harinya, jam belajar hanya 3 jam. Ini harus betul-betul dilaksanakan,” pungkasnya. (LH)

ADVERTISEMENT