MAKASSAR – RR alias Ikky (21) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Tim Semut Merah Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Senin (12/7/2021) sore. RR ditangkap setelah membuat laporan atau aduan palsu ke polisi.
Dilansir dari Tribun Timur, aduan itu terkait tindak pencurian dengan kekerasan. Dalam laporannya, ia mengaku dibegal dua pria tidak dikenal seusai menarik uang di salah satu ATM Jl Kapasa Raya, Kima VII pada 8 Juli 2021.
Dari aksi begal yang dilaporkan, Ikky mengaku kehilangan uang Rp 20 juta. Namun, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, laporan yang dibuat Ikky rupanya palsu.
“Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat ketidak singkronan antara keterangan korban (Ikky) dengan hasil penyelidikan anggota opsnal Polsek Tamalanrea di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP H Ramli Jr kepada tribun via WhatsApp.
Atas ketidak sesuaian penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea pun memanggil ulang Ikky untuk dimintai keterangan. “Ikky mengakui bahwa laporan aduan korban ke Mapolsek Tamalanrea adalah tidak benar,” ujarnya.
Motif pelaku kata H Ramli yaitu untuk mengelabui orang tuanya. Pasalnya, uang Rp 20 juta yang dipegang Ikky, kata dia hendak digunakan orang tuanya untuk membayar panjar rumah.
Namun, uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-harinya. “Dia (Ikky) membuat laporan pengaduan untuk mengelabui orang tua serta saudaranya yang meminta uang tersebut untuk digunakan untuk membayar DP rumah yang hendak dibeli di Perumahan Moncongloe Kabupaten Maros,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Ikky pun kini ditahan di Mapolsek Tamalanrea. (*)