Otak Penyerangan Asrama Ipmil yang Bikin Tangan Taruna PIP Asal Palopo Putus Diringkus, Motifnya Dendam

8851
Polda Sulsel saat merilis pelaku penyerangan dua asrama mahasiswa dan kampus UIM Makassar (Foto : net)
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyerangan asrama Mahasiswa Ipmil di Makassar. Dari tujuh orang yang diamankan, dua diantaranya terlibat langsung pada penyerangan tersebut.

Mereka ialah EKP dan ASS. Keduanya masih berstatus mahasiswa di UIM. Mereka punya peran masing-masing pada peristiwa yang mengakibatkan tangan taruna PIP asal Palopo, Muhammad Said putus.

ADVERTISEMENT

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, EKP berperan membawa bom molotov yang digunakan untuk membakar asrama Ipmil. Sementara ASS berperan menentukan titik serangan terhadap asrama yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Makassar itu.

“ASS melakukan penyerangan, beserta membawa senjata tajam. Bisa dibilang koordinator lapangan. Penyerangan di Asrama IPMIL ada sekitar 21 orang, ini masih kita kejar, pasti akan ditangkap,” kata Nana Sudjana seperti dikutip dari Tribun Timur Makassar.

ADVERTISEMENT

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, motif penyerangan asrama Ipmil lantaran sakit hati pada peristiwa sebelumnya, yaitu kerusuhan di kampus UIM Makassar. Pada peristiwa tersebut, Ketua BEM Fakultas Pertanian UIM, Arham terluka akibat sabetan senjata tajam di kedua pergelangan tangannya.

Pasca penyerangan asrama IPMIL, juga berlangsung aksi penyerangan di Asrama KEPMI Bone. Namun, asrama yang juga berlokasi di Jl Sungai Limboto itu, dalam kondisi kosong saat diserang.

Dari tiga peristiwa kekerasan itu, polisi telah mengamankan tujuh orang. Mereka masing-masing berinisial MAM, MG, Y, W, MR, EKP dan ASS.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana membawa menguasai memiliki senjata tajam tanpa izin. Pembakaran, penghasutan, serta penganiayaan berat,” tegasnya.

Pihaknya mengaku menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, LN no 78 tahun 1951 Jo 187 ke 1e KUHPidanan, Subsider Pasal 170 ke 1e, Subsdier Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT