PALOPO — Piala Dunia 2018 tidak lama lagi. Gelaran sepakbola terakbar itu akan diselenggarakan pada 14 Juni hingga 15 Juli mendatang.
Namun untuk acara nonton bareng tidak serta merta bisa dilakukan. Syaratnya kini diperketat. Ada aturan FIFA yang mengawasi kegiatan nobar salah satunya terkait hak siar. Yang menggelar nobar harus terdaftar di PT Futbal Momentum Asia (FMA) yang memegang lisensi eksklusif piala dunia di Indonesia.
“Yang menggelar nobar tanpa terdaftar di PT FMA akan di denda. Nilainya tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah,” kata Koordinator Daerah Palopo nobar piala dunia, Maksum Runi, Selasa (22/5/18) malam.
Maksum yang baru saja mengikuti rakornis nobar piala dunia di Jakarta mengatakan CEO PT FMA, David Khim telah menandatangani MoU dengan panitia ditandai pemberian sertifikat hak siar secara simbolis.
“Sertifikat hak siar ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi panitia yang akan melaksanakan nobar bersama masyarakat,” jelas Maksum.
Lanjut Sekretaris Dispora Palopo itu, Panitia nasional nonton bola piala dunia 2018 telah menetapkan 12 titik nobar gratis di Kota Palopo.
Ke dua belas titik yang ditetapkan itu diantaranya Lapangan Pancasila, Lapangan Gaspa, Tanjung Ringgit, Lapangan Islamic Center, Lapangan Rampoang, Lapangan Salekoe, Lapangan Sendana, Lapangan Kodim, Jalan Kelapa (Depan Kantor Seruya), Pelataran gedung SCC, Lapangan Telluwanua dan pelataran GOR.
Penetapan lokasi tersebut setelah dilakukan registrasi dan mendapat persetujuan dari panitia nasional nobar piala dunia melalui PT FMA.
“Panitia siapkan layar besar yang memang di desain untuk nobar,” katanya. (asm)