Oknum LSM Ditangkap Nyabu di Palopo

832
ADVERTISEMENT

PALOPO– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menangkap salah-seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sabtu (30/5/2020) lalu.

Oknum LSM tersebut diketahui, bernama Andi Hasbi warga perumahan Graha Janna, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Andi Hasbi tercatat sebagai resedivis kasus narkoba, dimana dia pernah diamankan tahun 2014 silam.

Kepala Seksi Berantas BNN Palopo, Yohanis membenarkan adanya penangkapan salah-seorang oknum LSM di Palopo.

ADVERTISEMENT

“Benar, pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin,” ucap Kepala Seksi Berantas BNN Palopo, Yohanis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/06/2020).

Dari tangan pelaku BNN Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, tutup bong, kaca pirex dan dua pipet.

“Pelaku saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Tana Toraja,” bebernya. (IYS)

ADVERTISEMENT