Oknum Pimpinan Pesantren di Pinrang Diduga Cabuli Santrinya, Kasat Reskrim : Segera Kami Gelar Perkara

509
Ilustrasi. (net)
ADVERTISEMENT

PINRANG — Pencabulan anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini, kasus cabul itu harus dialamai santriwati di salah satu pesantren di Kabupaten Pinrang.

Bahkan, pelaku diduag merupakan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Aksi pencabulan itu diperkirakan bulan September 2021. Aksinya dilakukan di lokasi pesantren.

ADVERTISEMENT

Dilansir Koran SeruYA dari Tribun Timur, Ponpes tersebut berada di Jalan Salo, Kecamatan Watang Sawitto. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

Dikatakan laporan tindak pidana pencabulan itu sudah diterima pada Jumat, (22/10/2021). “Hari ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata AKP Deki, Senin, (01/11/2021)

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara. “Segera kami lakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Pinrang, Andi Bahtiar Tombong mengatakan orangtua korban telah meminta pendampingan.

“Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pinrang dan meminta pendampingan kepada kami,” kata Bahtiar.

Ia menuturkan, pihaknya akan bertemu korban besok. “Besok kami akan ke rumah korban untuk mengorek informasi lebih dalam sekaligus melihat kondisi psikis korban,” ucapnya.

“Dari pengaduan orangtuanya, korban lebih banyak diam dan ketakutan jika bertemu dengan orang baru setelah kejadian tersebut,” imbuhnya. (***)

ADVERTISEMENT