OPINI : Asbun (Asal Bunyi)

592
Nurdin, Dosen IAIN Palopo. (Dokumentasi Pribadi)
ADVERTISEMENT

Oleh : NURDIN

(Dosen IAIN Kota Palopo)

ADVERTISEMENT

Seringkali saya mendengar suara lantang sang orator pengunjukrasa, berucap “Polisi harus transparan dalam menangani perkara” Dari prespektif hukum, maka apa yang diteriakkan di atas adalah bentuk ketidakmengertian dalam proses penegakan hukum. Mungkin, basic sang orator bukan berasal dari disiplin ilmu hukum pidana.

Criminal Justice Sistem mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim & Lembaga pemasyarakatan, memiliki batas kewenangan masing-masing sebagimana telah ditetapkan di dalam KUHAP.

ADVERTISEMENT

KUHAP yang merupakan hukum pidana formil, penegak hukum pidana materil. Dimana tidak satupun pasal yang mengatur, bahwa penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kewenangan Polisi, harus dibuka atau dibeberkan ke publik.

Logika hukumnya, misalnya, jika dalam penyidikan akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka X pada malam hari, tapi paginya direalis di depan publik bahwa akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka X pada malam ini, tentu tersangka X keburu kabur, melarikan diri.

Yang transparan atau yang dapat disampaikan ke publik dalam proses penegakan hukum di Kepolisian adalah sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani suatu perkara bukan subtansi perkaranya.

Contoh, perkara X saat ini masih dalam proses penyelidikan atau perkara X sudah pada tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Penuntut umum.

Berbeda halnya di Pengadilan, jika persidangan tidak terbuka dan dibuka untuk umum, maka tidak sah menurut hukum (vide pasal 153 ayat 3 KUHAP) kecuali perkara asusila dan perkara anak.

Untuk itu, sebelum berorasi, terlebih dahulu harus menguasai isu yang diangkat, banyak membaca dan berdiskusi, biar kedengarannya tidak asal teriak, tidak Asbun (asal bunyi).
(***)

ADVERTISEMENT