OPINI : Begal yang Viral

899
Nurdin.
ADVERTISEMENT

 

OLEH: Nurdin (dosen IAIN Palopo, Sulsel)

ADALAH Murtede alias Amaq Sinta asal Lombok Tengah Provinsi NTB, viral di media sosial usai membunuh 2 dari 4 orang pelaku begal yang hendak mengambil paksa sepeda motornya, 2 orang sisanya, juga mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

Dari peristiwa tersebut, seorang kawan bertanya “Bagaimana peristiwa itu jika dilihat dari kacamata ilmu hukum pidana, mengapa korban begal dijadikan tersangka pembunuhan, padahal ia hanya mempertahankan barang miliknya ?”. Demikian penyampaian kawan saya.

Dalam hukum pidana ada yang disebut alasan pengecualian sehingga seseorang tidak dapat dihukum, salah satunya adalah alasan pengecualian umum yang terdapat pada Bab III pasal 44, 48 s.d. 51 KUHP di mana pasal-pasal itu berlaku bagi semua delik yang ada di buku ke 2 KUHP (dari pasal 104 s.d. pasal 488 KUHP), yang mengatur tentang kejahatan.

ADVERTISEMENT

Korban yang membunuh 2 orang pelaku begal dan melukai 2 orang lainnya, masuk pada pasal 49 KUHP (namanya pembelaan darurat), yang pada intinya mengatakan, bahwa “siapa yang melakukan perbuatan, yang sifatnya membela, tidak boleh dihukum”. Namun, harus memenuhi 3 macam syarat ;

Pertama : perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dengan maksud untuk mempertahankan atau membela. Jadi, harus ada keseimbangan antara pembelaan dan serangan. Nah, yang dapat menilai semua itu adalah hakim pengadilan bukan Polisi.

Kedua : pembelaan itu hanya untuk serangan pada badan, kehormatan (dalam konteks sexsuil), barang milik sendiri atau barang milik orang lain.

Ketiga : harus ada serangan yang melawan hak atau serangan yang melawan hukum, Misalnya; pencuri menyerang korbannya dengan senjata tajam.

Terkait dengan peristiwa begal di atas, polisi yang ditugaskan dan diberikan kewenangan oleh UU untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan harus menjalankan ke 2 tugasnya itu untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

Polisi tugasnya hanya mengumpulkan bukti-bukti atas suatu peristiwa kemudian diajukan ke Penuntut umum. Apabila penyidikan Polisi dinyatakan lengkap oleh Penuntut umum, maka selanjutnya diajukan ke persidangan, di sana hakim pengadilan yang menilai. Apakah terdakwa pembunuh begal itu memenuhi unsur pembelaan darurat (vide pasal 49 KUHP) atau tidak.

Jika terpenuhi, maka pasti dibebaskan karena bunyi pasalnya demikian. Begitu pula sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur pembelaan darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 49 KUHP, maka pasti dijatuhi hukuman. Itulah mengapa diberi nama Pengadilan sebab tidak semua orang diajukan ke sana harus bersalah.

Saya memahami kemurkaan kita pada setiap pelaku tindak pidana termasuk pelaku begal akan tetapi kita juga harus memahami bagaimana seyogianya proses hukum itu berjalan seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

Perlu diingat, bahwa dalam hukum terdapat asas Lex dura sed tamen scripta, maknanya “Hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya”. Asas hukum ini dipahami seluruh negara hukum di dunia, termasuk negara hukum Republik Indonesia.
(*)

ADVERTISEMENT