OPINI : Rudapaksa

181
Nurdin. (Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

Rudapaksa
Oleh : Nurdin

Penuntut umum menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Namun tuntutan ini tidak disambut baik oleh komisioner Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

Tuntutan untuk Herry, katanya bertentangan dengan prinsip HAM. “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” begitu kata Beka.

Selain itu dia juga menolak kebiri kimia karena menilai hukuman tersebut sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain. Pernyataan Beka Ulung Hapsara di atas boleh jadi hanya melihat dari prespektif terdakwa.

ADVERTISEMENT

Sekarang dibalik dengan melihat dari prespektif 13 orang korbannya termasuk didalamnya anak-anak, bukankah menyetubuhi anak dengan paksa juga merupakan pelanggaran HAM bagi korbannya dan perbuatan itu termasuk perbuatan yang tidak manusiawi ?

Jika jawabannya “Ya” Lantas mengapa kita harus mendahulukan hak asasi para pelaku kejahatan ketimbang hak asasi korban-korban kejahatan itu sendiri ?. Penderitaan anak korban dan keluarganya akan mereka rasakan sampai akhir hayatnya.

Hukuman mati sangat diperlukan bagi kejahatan-kejahatan serius, seperti pembunuhan berancana yang dilakukan secara sadis, bandar narkoba, pembantaian etnis termasuk pedofilia sebab ada saja hukuman mati, orang masih berani melakukan kejahatan sadis.

Amerika serikat terdiri dari 50 negara bagian, 32 diantaranya masih menerapkan pidana mati. Hanya saja teknis pelaksanaan hukuman mati itu yang perlu direvisi, misalnya dari ditembak mati menjadi disuntik mati, untuk mengurangi rasa sakit bagi terpidana mati.

Ada ungkapan dari Lord Hance Burnett mantan ketua Mahkamah Agung Inggris “Seorang pencuri kuda tidak digantung karena mencuri kuda itu, tetapi ia digantung agar orang lain tidak ikut mencuri kuda orang lain”

Apa yang diungkapkan Lord Hance Burnett perlu menjadi renungan bagi semua pihak termasuk komisioner Komnas HAM, bahwa pidana mati itu menerapkan teori preventif umum. Maknanya, bahwa orang dihukum mati agar orang lain tidak ikut melakukan kejahatan serupa.
(*)

ADVERTISEMENT