Oleh : NURDIN
(Dosen IAIN Kota Palopo)
Peringatan hari Antikorupsi jatuh pada hari ini, Kamis tanggal 09 Desember 2021. Tahun lalu, yang oleh sebagian kelompok masyarakat ramai memperingatinya dengan berdemonstrasi atau berunjukrasa.
Demonstrasi adalah suatu hal yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, namun dalam pelaksanaannya wajib mengindahkan norma hukum yang telah digariskan. Misalnya, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Kenyataan yang sering kita saksikan para pengunjuk rasa, menutup jalan umum sehingga berdampak pada kemacetan panjang, yang dengan sendirinya telah merampas kebebasan orang lain (pengguna jalan) dan ini jelas merupakan pelanggaran hukum (vide pasal 6 UU No 9 thn 1998).
Kita semua sepakat bahwa Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang dapat menghambat laju pembangunan Nasional tapi untuk mengingatkan para pelakunya bukan dengan cara melanggar hukum. Sebagaimana prinsip negara hukum “Duo proses of law”
Lantas, mengapa orang korupsi ?
Setidaknya ada 3 penyebabnya :
Pertama adalah karena Keserakahan. Gaji besar, jabatan tinggi, rumah bagus, mobil mewah tapi karena kekuasaan yang tidak terbendung sehingga mereka terlibat praktik korupsi. Kedua adalah karena kebutuhan dan yang ketiga adalah karena kesempatan atau adanya peluang.
Sebagian pelaku korupsi berprinsip *Aji mumpung* kapan lagi kalau bukan sekarang. Dulu sebelum jadi pejabat hidupnya biasa-biasa saja setelah menjabat hidupnya berubah menjadi mewah, ini dikarenakan adanya peluang yang besar untuk melakukan korupsi.
Mencegah perilaku koruptif, paling tidak dengan 2 (dua) cara yaitu cintai ilmu pengetahuan dan jaga integritas.
Selamat hari antikorupsi dan kita berharap dengan momentum hari antikorupsi ini, dapat ditepis apa yang pernah diungkapkan oleh wartawan senior Mochtar Lubis bahwa “Korupsi di Indonesia sudah membudaya”
(•••)