Optimalkan Penerimaan Pajak PBB, Bapenda Palopo Bakal Gelar Monev, Seluruh Pimpinan Kecamatan dan Kelurahan Termasuk Kolektor Akan Diundang

426
Plt Kepala Bapenda Palopo, Muh. Ibnu Hasyim S.STP di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2021). [Foto: Iccank/Koran Seruya]
ADVERTISEMENT

PALOPO–Meski batas akhir jatuh tempo Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih cukup lama berakhir, yakni pada Desember tahun ini, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo sudah ambil langkah antisipatif dan partisipatif guna memenuhi target pencapaian, sebesar Rp4 Miliar lebih.

Hal tersebut menjadi penegasan Plt Kepala Bapenda Kota Palopo, Ibnu Hasyim saat dijumpai Koran Seruya di ruang kerjanya, Jumat 4 Juni 2021.
Ibnu menggambarkan, para wajib pajak utamanya PBB di kota Palopo kesadarannya perlu terus ditingkatkan, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki kesadaran penuh untuk melunasi pajak PBB terhutang yang ia miliki.
“Memang pembayaran PBB di tahun 2020 lalu dari segi nominal penerimaan telah mencapai target. Namun, kita masih perlu mendorong lagi, supaya lebih banyak lagi (PBB) yang terealisasi di tahun ini. Kita masih punya waktu 1 semester (6 bulan) lagi. Untuk itu kami akan menggelar monitoring dan evaluasi (MONEV) bersama seluruh stakeholder, pimpinan kecamatan dan kelurahan serta 48 kolektor (di semua kelurahan) di kota Palopo,” jelas Ibnu.
Ibnu menambahkan, Monev itu nantinya, selain menginventarisir problem yang ada di lapangan, juga sekaligus mencarikan solusi terbaik, sehingga penajaman atas capaian pajak PBB di kota Palopo bisa lebih baik lagi ke depannya.
Soal waktu pelaksanaannya, ia berharap dalam bulan Juni ini – yang juga adalah akhir triwulan kedua di 2021 – kegiatan tersebut bisa terlaksana.
Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Palopo, Mustafa P, S.AN. [Foto: Iccank/Koran Seruya]
“Semoga (rencana) Monev ini nantinya bisa terlaksana pada Juni ini, sehingga selain target PBB bisa kita capai, masalah lainnya juga bisa kita atasi bersama. Karena banyak juga wajib pajak yang tanah dan bangunannya memang ada di Palopo tapi orangnya tidak berdomisili lagi di kota Palopo bahkan ada yang di luar Sulawesi.”
“Mungkin mereka ingin bayar tapi terkendala sistem dalam hal pembayaran online yang selama ini lewat satu pintu yakni di Bank Sulselbar, dan permasalahan seputar PBB lainnya,” imbuhnya lagi.
Diketahui, Bapenda Palopo telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun 2020 ke sembilan kantor kecamatan yang ada di Palopo sejak 19 April 2021 lalu.
Penyaluran itu dilakukan oleh Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo, Mustafa P, S.AN yang mendatangi kantor kecamatan dan menyerahkan puluhan ribu lembar SPPT PBB-P2 untuk selanjutnya diserahkan ke kantor kelurahan dan dilakukan penagihan. “Kita berharap warga bisa bekerjasama dengan pemerintah, harus cepat bayar pajak, jangan ditunda-tunda,” kata Mustafa.Total SPPT PBB-P2 tahun 2020 yang harus dilunasi di 2021 ini sebanyak Rp4,8 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

Ada kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya tembus di angka Rp4,4 miliar dengan luas bumi 67,4 juta lebih dan luas bangunan 2,5 juta lebih.

Ia merincikan, jumlah objek pajak 63.429 orang dan jumlah SPPT tahun ini sebanyak 52.542 lembar.
(*)
ADVERTISEMENT