Pahami Aturan Sebelum Laksanakan Program, Bappeda Palopo Gelar Orientasi RKPD

169
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palopo, melaksanakan orientasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. (Foto : Haswan Hasanuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palopo, melaksanakan orientasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. Orientasi yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo itu selain dihadiri Kepala Bappeda Palopo, Raodahul Jannah, juga dihadiri Walikota Palopo, HM Judas Amir, Kepala Perangkat Daerah, Kasubag Perencanaan Perangkat Daerah dan Tim Penyusun RKPD Kota Palopo, Kamis (23/12/2021).

Walikota Palopo, dalam sambutannya menegaskan Perencanaan pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orientasi RKPD Kota Palopo Tahun 2023 yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud kepatuhan pemerintah Kota Palopo terhadap peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

“Saya mengharapkan kepada semua perangkat daerah agar memahami peraturan perundang-undangan yang ada sebelum melaksanakan program dan kegiatan,” tegasnya

Sementara Kepala Bappeda Palopo, Raodahtul Jannah, mengatakan tujuan dilaksanakannya orientasi RKPD Kota Palopo, Tahun 2023, yaitu untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Daerah.

ADVERTISEMENT

Keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, teknis penyusunan dokumen, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah. Yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo.

“Semoga RKPD Tahun 2023 yang merupakan Tahun terakhir Periode RPJMD akan menyelesaikan program berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kota Palopo,” harapnya.

“RKPD 2023 dihadapkan pada tantangan yang tidak sedikit, salah satunya melakukan integrasi dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dimana tahapan perencanaan pembangunan dilakukan penginputan melalui aplikasi SIPD,” ucapnya.

“Sehingga menuntut kesiapan sistem dan sumber daya manusia yang mumpuni. Mohon doa, kerjasama dan dukungannya,” tandasnya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT